BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 11 JANUARI 2026 • 17:04 WIB

Pencabutan Izin Praktik Konsultan Pajak Akibat Kasus Suap di Jakarta Utara

Pencabutan Izin Praktik Konsultan Pajak Akibat Kasus Suap di Jakarta UtaraPencabutan Izin Praktik Konsultan Pajak Akibat Kasus Suap di Jakarta Utara

Kasus suap di Kantor Pajak Jakarta Utara mengakibatkan pencabutan izin praktik sejumlah konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tindakan ini dilakukan menyusul pengungkapan praktik korupsi oleh KPK yang melibatkan pegawai di KPP Madya Jakarta Utara.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menekankan pentingnya penegakan kode etik profesi dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.

Pengungkapan Kasus Suap oleh KPK

KPK baru-baru ini mengungkap praktik suap yang melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penemuan ini berkaitan dengan adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PT Wanatiara Persada yang mencapai sekitar Rp 75 miliar.

Dalam pengawasan, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, meminta pembayaran 'all in' sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunggak. Dana yang dipungut diduga mengalir kepada pegawai pajak yang terlibat dalam praktik korup tersebut.

KPK mengidentifikasi modus 'all in' sebagai cara untuk menghindari kewajiban pajak, yang menciptakan kekecewaan di masyarakat dan merusak citra institusi perpajakan. Praktik ini mendorong upaya lebih lanjut dalam pengawasan lembaga perpajakan.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Sanksi terhadap Pegawai Pajak

Menanggapi temuan ini, DJP telah memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang terlibat dalam kasus ini. Rosmauli menyatakan bahwa DJP akan menjatuhkan sanksi maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi mereka yang terbukti bersalah.

DJP berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme di dalam institusi, serta akan terus berkoordinasi dengan KPK dalam menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh. Pemberantasan korupsi menjadi fokus utama DJP.

Sebagai bentuk tanggung jawab, DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Upaya untuk memperbaiki citra dan kepercayaan publik menjadi prioritas utama ke depan.

Identitas Tersangka dan Tindak Lanjut

KPK telah menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan, termasuk lima tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Di antara tersangka penerima suap adalah Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar, sementara pemberi suap meliputi Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto.

Kepala KPP Madya Jakarta Utara bersama anggota tim penilaian juga ditemukan terlibat, mengindikasikan adanya jaringan di dalam organisasi yang memerlukan perhatian khusus. Hal ini mengejutkan banyak pihak dan menyoroti pentingnya transparansi.

DJP mengajak semua pegawainya untuk menjadikan insiden ini sebagai momentum dalam meningkatkan nilai-nilai integritas dan profesionalisme. Integritas pegawai pajak kini menjadi sorotan di mata publik, dan tindakan berlanjut akan diambil untuk menegakkan hukum.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pencabutan Izin Praktik Konsultan Pajak Akibat Kasus Suap di Jakarta Utara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!