BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 09 JANUARI 2026 • 14:45 WIB

Kekhawatiran Soal Stiker Pejabat di Media Sosial: Apa Kata Menkum?

Kekhawatiran Soal Stiker Pejabat di Media Sosial: Apa Kata Menkum?Kekhawatiran Soal Stiker Pejabat di Media Sosial: Apa Kata Menkum?

Belakangan ini, masyarakat meresahkan kemungkinan sanksi pidana yang dapat dikenakan akibat pengiriman stiker atau meme yang menampilkan pejabat di media sosial setelah berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengklarifikasi bahwa pengiriman stiker diperbolehkan selama isi stiker tersebut menjaga kesopanan.

Kebolehan Mengirim Stiker Selama Sopan

Supratman menegaskan bahwa penggunaan stiker yang memuat gambar pejabat, seperti jempol, diperbolehkan asal tidak mengandung unsur yang tidak senonoh.

Pernyataan ini merupakan jawaban atas pertanyaan masyarakat perihal batasan dalam menggunakan media sosial dan sangat penting agar masyarakat tahu mana konten yang diperbolehkan.

Ia menambahkan, masyarakat pada umumnya memahami isi konten yang sesuai dengan norma yang berlaku dan harus dihindari.

Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan

Aturan Terkait Penghinaan dalam KUHP

Dalam KUHP yang baru, terdapat ketentuan mengenai delik penghinaan, memberikan landasan memungkinkan adanya tindakan hukum terkait perilaku yang dianggap menghina.

Menteri Hukum menyatakan, 'Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa, sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak.'

Supratman menegaskan bahwa selama kritik disampaikan dengan cara yang sesuai, tidak akan ada tindakan hukum yang diterapkan oleh pemerintah.

Kritik terhadap Pejabat dan Batasan yang Diterima

Supratman menjelaskan bahwa konten yang dianggap tidak senonoh akan dikategorikan telah melewati batas kesopanan.

Ia mengungkapkan, 'Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik.'

Ia menyebutkan bahwa hingga kini, pemerintah belum mengambil tindakan terkait kritik yang disampaikan oleh masyarakat terhadap pejabat.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kekhawatiran Soal Stiker Pejabat di Media Sosial: Apa Kata Menkum?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!