Kasus Penistaan Agama: Pandji Pragiwaksono Dihadapkan pada Laporan Resmi
Pandji Pragiwaksono, seorang komika ternama, kini berada di bawah sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama. Laporan tersebut disertai rekaman materi stand up comedy berjudul 'Mens Rea' sebagai bukti.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi adanya tindak lanjut dari laporan tersebut, yang mencakup klarifikasi dan analisis barang bukti.
Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Tindak pidana yang dilaporkan mencakup Pasal 300 dan/atau 301 KUHP serta Pasal 242 dan 243 KUHP.
Barang bukti yang disertakan dalam laporan meliputi satu buah flashdisk berisi rekaman materi, satu kertas screenshot foto, dan satu dokumen pendukung. Kombes Budi Hermanto menyatakan, 'Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi.'
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Provokasi Massa
Laporan ini diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah, yang merasa materi yang disampaikan oleh Pandji dapat menimbulkan kegaduhan. Rizki Abdul Rahman Wahid, Presedium Angkatan Muda NU, menjelaskan, 'Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini.'
Keresahan yang dirasakan oleh para pelapor dikemukakan sebagai dampak dari pernyataan-pernyataan yang disampaikan Pandji dalam acara bertajuk 'Mens Rea'. Mereka menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam masyarakat.
Pihak kepolisian telah berkomitmen untuk memproses laporan tersebut secara profesional, dengan langkah-langkah penyelidikan yang sesuai. Kombes Budi menegaskan perlunya memberikan ruang bagi penyelidikan dalam penegakan hukum.
Detikcom telah berusaha menghubungi Pandji melalui media sosial untuk mendapatkan tanggapan tentang pelaporan ini. Namun, hingga saat ini, belum ada respons resmi dari pihak Pandji.
Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: