BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 08 JANUARI 2026 • 16:35 WIB

Ammar Zoni Ungkap Praktik Intimidasi dan Pemerasan di Sidang Kasus Narkotik

Ammar Zoni Ungkap Praktik Intimidasi dan Pemerasan di Sidang Kasus NarkotikAmmar Zoni Ungkap Praktik Intimidasi dan Pemerasan di Sidang Kasus Narkotik

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni menceritakan pengalaman intimidasi yang dialaminya oleh penyidik dalam kasus narkotika yang tengah dihadapinya.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak

Ia juga mengklaim diminta untuk membayar Rp 3 miliar sebagai uang pemerasan, yang menjadi fokus pada sidang berlangsung Kamis (8/1).

Pernyataan Tegas di Pengadilan

Ammar Zoni meminta agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada dicabut. Ia mengaku bahwa keterangan yang diberikan dalam BAP tidak mencerminkan kebenaran dan diambil di bawah tekanan.

"Saya menarik seluruh keterangan saya dalam BAP, saya dimintai keterangan di bawah tekanan dan saya tidak bicara seperti itu di depan penyidik," tegas Ammar saat di pengadilan.

Dia juga mengharapkan agar hakim mempertimbangkan adanya tindakan penganiayaan dari oknum penyidik yang membuatnya merasa terintimidasi.

Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan

Praktik Pemerasan yang Dihadapi

Dalam sidangnya, Ammar Zoni menjelaskan adanya praktik pemerasan yang ia alami selama proses penyidikan. Ia menyebutkan bahwa terdapat permintaan untuk menyediakan dana sebesar Rp300 juta untuk setiap orang yang diamankan, total menjadi Rp3 miliar.

"Saya diminta menyiapkan dana Rp 300 juta per kepala, tapi petugas itu meminta saya yang menanggung semua dan disuruh bayar Rp3 miliar untuk 10 orang yang diamankan waktu itu," ungkap Ammar.

Dia mengindikasikan bahwa setelah menolak permintaan tersebut, dirinya dipindahkan ke sel dengan kondisi yang sangat tidak manusiawi, yang sering dikenal sebagai 'sel tikus'.

Proses Hukum dalam Kasus Narkotika

Ammar Zoni merupakan terdakwa dalam kasus penjualan narkotika jenis sabu yang terjadi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia didakwa menerima sabu dari seseorang yang saat ini buron dan terlibat dalam peredaran narkotika di dalam rutan.

Selain Ammar, terdapat lima terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini, termasuk Asep bin Sarikin dan Ardian Prasetyo bin Arie Ardih.

Sidang ini menarik perhatian publik karena pengakuan Ammar menyentuh isu tentang tindakan penyidik dan menyoroti masalah serius dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ammar Zoni Ungkap Praktik Intimidasi dan Pemerasan di Sidang Kasus Narkotik

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!