BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 06 JANUARI 2026 • 13:50 WIB

KUHP Baru: Praktik Nikah Siri dan Poligami Dapat Berujung Pidana

KUHP Baru: Praktik Nikah Siri dan Poligami Dapat Berujung PidanaKUHP Baru: Praktik Nikah Siri dan Poligami Dapat Berujung Pidana

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa dampak signifikan terhadap praktik nikah siri dan poligami di Indonesia. Kini, pelanggaran terhadap prosedur hukum dalam praktik ini bisa berujung pada ancaman pidana yang serius.

Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Suara dan Tuntutan yang Harus Didengar

Dalam KUHP baru, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 405, terdapat ketentuan yang jelas yang mengatur sanksi bagi mereka yang melakukan pernikahan tanpa mengikuti regulasi yang ada. Hal ini menjadi perhatian bagi banyak kalangan, terutama bagi mereka yang terlibat dalam nikah siri dan poligami tanpa izin.

Ketentuan Baru tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur larangan-larangan terkait dengan perkawinan, termasuk syarat hukum yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan. Pasal 402 menjelaskan bahwa menikah tanpa izin dari pengadilan dalam hal poligami bisa berakibat pada ancaman hukuman.

Sanksi bagi pelanggar dapat mencapai hukuman penjara selama empat tahun enam bulan atau denda kategori IV. Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjamin bahwa setiap pernikahan di Indonesia mengikuti ketentuan yang berlaku.

Lebih dalam, jika seseorang tertangkap menyembunyikan status perkawinan dari pasangan, ancaman pidananya kini bisa meningkat menjadi enam tahun penjara. Ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam hubungan perkawinan saat ini.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Implikasi Hukum bagi Nikah Siri

Nikah siri, yang harusnya merupakan bagian dari kultur masyarakat, kini menjadi sorotan hukum serius dengan diberlakukannya KUHP baru. Pasal 404 menyatakan bahwa nikah siri tidak otomatis dikenakan pidana, namun pelaksanaannya harus dilaporkan kepada pihak berwenang.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap kewajiban administratif ini, pelakunya dapat dikenai denda kategori II. Namun, komplikasi akan muncul jika nikah siri dilakukan dengan tanpa mengungkap status perkawinan.

Pasal 403 juga mewajibkan individu untuk melaporkan penghalang perkawinan. Jika terdapat kelalaian dalam laporan, perkawinan yang dianggap tidak sah bisa mengancam pelaku dengan hukuman hingga enam tahun penjara.

Sanksi terhadap Praktik Poligami

Praktik poligami tanpa izin kini juga mendapat sanksi tegas dalam KUHP baru. Perkawinan pertama dapat dianggap sebagai penghalang sah bagi perkawinan kedua, yang bisa berujung pada tindak pidana.

Anak yang lahir dari pasangan yang melakukan nikah siri atau poligami tanpa izin akan menghadapi risiko keabsahan status mereka. Jika orang tua tidak mematuhi ketentuan yang ada, maka masalah legalitas anak dapat dipertanyakan.

Melalui ketentuan ini, terlihat jelas bahwa KUHP baru berupaya tidak hanya mengatur aspek perdata, tetapi juga memberikan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KUHP Baru: Praktik Nikah Siri dan Poligami Dapat Berujung Pidana

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!