Menkeu Purbaya Luncurkan Kebijakan Bebas Pajak bagi Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp 10 Juta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah resmi mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan ekonomi yang sedang dihadapi masyarakat.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Peraturan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku sepanjang tahun 2026. Dengan inisiatif ini, pemerintah berharap dapat mendukung sektor-sektor tertentu seperti tekstil dan pariwisata.
Ketentuan mengenai pembebasan PPh Pasal 21 diatur dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025, yang berlaku sepanjang 2026. Menteri Purbaya menyatakan, "Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal."
Kebijakan ini mencakup pekerja di lima sektor, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Semua pegawai, termasuk yang tidak tetap, berhak mendapatkan insentif tersebut.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Syarat utama bagi pegawai tetap adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Penghasilan bruto pegawai tetap maksimum ditetapkan sebesar Rp 10 juta per bulan.
Untuk pegawai tidak tetap, ketentuan menyatakan bahwa mereka hanya dapat menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari. Peraturan juga menegaskan bahwa pegawai tidak dapat mengklaim fasilitas PPh 21 yang ditanggung pemerintah pada periode sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat, terutama bagi pekerja di sektor yang paling terdampak oleh kondisi ekonomi pasca-pandemi. Insentif yang diberikan dianggap dapat menjadi langkah konkret untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Menteri Purbaya mencatat bahwa pemulihan ekonomi memerlukan kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk mencapai hasil yang optimal. Dengan pengaturan yang jelas, pajak penghasilan pegawai yang memenuhi syarat akan dipotong secara administratif, namun akan dikembalikan oleh pemberi kerja.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: