Kasus Tragis di Makassar: Istri Paksa Suami Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Karyawan
Seorang perempuan berinisial SI dari Makassar memaksa suaminya untuk melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap karyawannya sendiri. Hal ini dilakukan SI untuk mendapatkan bukti perselingkuhan suaminya yang lebih muda, SO.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah peristiwa tersebut terungkap ke publik, menyoroti isu kekerasan seksual yang masih menjadi masalah serius.
Kejadian ini berawal dari dugaan perselingkuhan yang dialami SI, di mana suaminya diduga menjalin hubungan dengan karyawannya. Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menjelaskan, 'Istri ini curiga sama suaminya, yang memiliki selisih usia jauh, sehingga meragukan kesetiaan suaminya.'
SI berniat untuk mendapatkan bukti konkret melalui cara yang sangat melanggar hukum. 'Dugaan awal mengatakan bahwa sang suami selingkuh dengan karyawan perempuan di tempat usahanya,' imbuh Arya.
Peristiwa di mana korban dipaksa tersebut terjadi di ruko milik pelaku yang terletak di Kecamatan Manggala. Korban diundang dengan cara yang tidak mencurigakan, namun justru terlibat dalam pemukulan dan kekerasan seksual.
'Setelah korban dipukuli dan tidak mau mengaku, dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban. Korban sudah menolak, tetapi tetap dipaksa, bahkan hingga dua kali direkam,' jelas Kombes Arya dalam konferensi pers.
Kedua tersangka kini menghadapi sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual dan perlakuan tidak manusiawi.
Pihak kepolisian berharap bahwa penanganan kasus ini bisa menjadi contoh untuk mencegah kekerasan seksual lainnya. Masyarakat diimbau untuk lebih proaktif melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa. 'Kejadian ini harus menjadi perhatian bagi kita semua,' tutup Arya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: