Resmi Berlaku, Aturan Baru KUHP Mengatur Perzinahan dan Kohabitasi
Mulai 2 Januari 2026, Indonesia akan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Aturan ini mencakup sanksi pidana terkait perzinahan dan kumpul kebo, yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik.
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengonfirmasi bahwa seluruh jajaran penegak hukum siap untuk melaksanakan ketentuan baru ini.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Penmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa mulai pukul 00.01 WIB, semua fungsi kepolisian menyesuaikan proses penanganan perkara dengan regulasi baru.
"Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini," ujarnya.
Bareskrim Polri juga telah menyusun panduan dan format administrasi penyidikan baru yang ditandatangani oleh Kabareskrim, Komjen Syahardiantono.
Pasal 411 KUHP baru mengatur perzinahan dengan ketentuan bahwa orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangannya dapat dipenjara maksimal satu tahun atau denda kategori II.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Sementara itu, Pasal 412 berkenaan dengan kumpul kebo, mengatur bahwa individu yang hidup bersama tanpa perkawinan dapat dipidana penjara hingga enam bulan atau denda kategori II.
Namun, kedua pasal ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat dimulai berdasarkan pengaduan tertentu, terutama dari pasangan dalam pernikahan.
"Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat," jelas Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menegaskan bahwa KUHP lama yang mengikuti Wetboek van Strafrecht 1918 kini dianggap tidak relevan dengan dinamika masyarakat saat ini.
KUHP baru dirancang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan, mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: