Kembali ke Tanah Air: Pemulangan 9 WNI dari Kamboja Terkait Penipuan Daring
Kementerian Luar Negeri Indonesia baru saja memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja, dengan tujuh di antaranya diduga terjebak dalam jaringan penipuan daring.
Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025
Proses pemulangan ini berlangsung melalui penerbangan komersial, dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada malam ini.
Menurut keterangan yang diterima di Jakarta, seluruh WNI dipulangkan setelah melalui proses keimigrasian lokal, termasuk penyelesaian prosedur deportasi dan penerbitan izin keluar.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh berperan aktif dalam memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada enam WNI yang dipulangkan.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Kementerian Luar Negeri RI menginformasikan bahwa para WNI yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah, yang mencakup Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Informasi menunjukkan bahwa ketujuh WNI tersebut diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring dan bekerja di berbagai lokasi di Kamboja.
Kementerian Luar Negeri mengeluarkan peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak mengikuti prosedur resmi.
Kementerian menjelaskan bahwa tawaran pekerjaan seperti itu dapat mengakibatkan eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), merujuk pada lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI sejak tahun 2020.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: