Mutasi Pejabat Kejaksaan: Pencopotan Kajari di Bekasi dan Bangka Tengah
Jaksa Agung ST Burhanuddin baru-baru ini mengumumkan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan, termasuk pencopotan 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Keputusan ini dianggap sebagai langkah untuk memperbaiki efisiensi pelayanan hukum di Indonesia.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia yang mengatur hal ini, ditandatangani pada 24 Desember 2025. Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi kinerja terhadap pejabat yang menjalankan tugasnya.
Dalam rangka penyegaran organisasi dan untuk menutupi kekosongan jabatan, langkah mutasi dan rotasi pejabat di Kejaksaan Agung diambil. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mempercepat pelayanan dan penegakan hukum.
"Benar (ada mutasi). Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan," ungkap Anang saat dihubungi wartawan.
Mutasi ini termasuk dalam evaluasi kinerja pejabat yang dianggap tidak memenuhi ekspektasi dalam menjalankan fungsi mereka. Penggantian ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam lingkup Kejaksaan.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
Albertinus Napitupulu, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, diangkat dari jabatannya dan digantikan oleh Budi Triono. Pergantian ini terjadi setelah Albertinus terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2025.
Berita mengenai keterlibatan Albertinus dalam dugaan pemerasan menjadi sorotan karena dampaknya terhadap reputasi Kejaksaan. Begitu pula di Bangka Tengah, Kajari Padeli dicopot setelah statusnya sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan dana dari Badan Amil Zakat Nasional.
Abvianto Syaifulloh dilantik untuk mengisi posisi Kajari Bangka Tengah yang ditinggal oleh Padeli. Penunjukan ini diharapkan dapat membawa harapan baru dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
Eddy Sumarman, Kajari Kabupaten Bekasi juga tidak luput dari pencopotan. Ia digantikan oleh Semeru setelah namanya muncul dalam investigasi terkait OTT yang juga melibatkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara.
Meskipun keterlibatan Eddy dalam kasus tersebut belum sepenuhnya terungkap, langkah pencopotan ini diambil sebagai respons cepat terhadap situasi yang sedang berlangsung. Sementara itu, di Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba ikut diganti setelah salah satu anggotanya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Posisi Afrillianna kini diisi oleh Fajar Gurindro, yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Tinggi Lampung. Perubahan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas dan kecepatan penegakan hukum di daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: