Tiga Modus Inovatif Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali Terungkap
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah berhasil mengidentifikasi tiga modus operandi yang digunakan oleh jaringan pengedar narkoba menjelang acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Modus-modus ini dirancang secara khusus untuk menghindari deteksi pihak berwajib dan menunjukkan kompleksitas strategi pelaku dalam peredaran narkoba.
Modus pertama yang teridentifikasi adalah sistem tempel, di mana penjual dan pembeli tidak berinteraksi secara langsung saat transaksi.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pelaku akan menempatkan narkoba atau uang di lokasi tertentu, kemudian memberitahukan informasi tersebut melalui foto dan video.
Tujuan dari metode ini adalah untuk menghindari pelacakan oleh petugas kepolisian, sehingga proses penegakan hukum menjadi lebih sulit.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Modus kedua adalah sistem cash on delivery (COD), di mana penjual dan pembeli bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi.
Metode ini memungkinkan tukar menukar barang dan uang dilakukan di lokasi yang telah disepakati, sehingga risiko pengawasan pihak berwenang dapat diminimalisir.
Meskipun tampak lebih transparan, metode ini tetap menimbulkan potensi tersendatnya keamanan publik serta pengawasan penegakan hukum.
Transaksi ketiga melibatkan cara yang lebih canggih, yakni dengan menggunakan perbankan, di mana pembeli mentransfer uang ke rekening pihak tertentu dalam jaringan pengedaran narkoba.
Brigjen Eko menyatakan bahwa barang bukti narkoba kemudian akan dikirimkan ke pembeli atau disimpan di lokasi yang telah ditentukan.
Metode ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi dalam transaksi keuangan.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: