Regulasi Baru LPG 3 Kg: Hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap menerapkan regulasi baru yang membatasi penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bagi masyarakat berpenghasilan mampu.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton
Langkah ini diharapkan dapat memastikan subsidi LPG hanya dinikmati oleh golongan masyarakat yang membutuhkan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa regulasi baru akan diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) terkait skema distribusi LPG bersubsidi.
Regulasi ini akan membatasi pembelian LPG berdasarkan klasifikasi desil dari status sosial ekonomi masyarakat, menetapkan siapa saja yang berhak membeli LPG 3 kg.
Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat
Sebelumnya, pengendalian konsumsi LPG 3 kg hanya bersifat imbauan tanpa sanksi hukum, yang sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak berhak.
Laode menegaskan bahwa meskipun ada imbauan untuk mengarahkan pembelian kepada masyarakat berpenghasilan rendah, tidak ada larangan bagi golongan mampu untuk membelinya.
Pemerintah akan memberikan masa transisi selama enam bulan setelah Perpres diterbitkan sebelum menerapkan aturan ini secara resmi.
Selama periode transisi tersebut, pemerintah berencana melakukan uji coba atau pilot project di beberapa wilayah untuk memastikan kelancaran penerapannya.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: