BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 22 DESEMBER 2025 • 10:47 WIB

Aturan Baru: 380 Anggota Polri Terancam Pensiun Dini

Aturan Baru: 380 Anggota Polri Terancam Pensiun DiniAturan Baru: 380 Anggota Polri Terancam Pensiun Dini

Sebanyak 380 anggota Polri yang menjabat di posisi sipil kini terancam pensiun dini akibat terbitnya Peraturan Pemerintah baru. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.

Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat

Jimly menegaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menyelaraskan peraturan yang ada dengan undang-undang mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku.

Kedudukan Anggota Polri dalam Jabatan Sipil

Saat ini, 380 anggota Polri menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diharuskan untuk mengikuti perubahan regulasi baru. Jimly menekankan pentingnya koreksi terhadap jabatan tersebut dan menyebutkan, 'sekali lagi, penting untuk melakukan koreksi dan dibatasi dengan peraturan yang lebih tinggi dari Perpol, yaitu dengan PP yang sesuai dengan delegasi UU ASN.'

Setelah PP diterbitkan, sebagian besar dari anggota yang menduduki jabatan sipil ini harus meninggalkan institusi kepolisian. Anggapan ini muncul seiring dengan adanya polemik berkaitan dengan peran anggota Polri di posisi sipil.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens

Perdebatan Seputar Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dianggap menyulut perdebatan, karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam regulasi ini, dijelaskan bahwa terdapat 17 kementerian dan lembaga (K/L) yang bisa diisi oleh anggota Polri aktif, meskipun hal ini melanggar ketentuan bahwa mereka perlu mengundurkan diri untuk menduduki jabatan sipil.

Jimly menambahkan, 'jabatan-jabatan sebagaimana diatur Perpol, akan dibatasi jumlahnya dan diatur syarat serta tata caranya.' Langkah ini diharapkan dapat menjamin bahwa kehadiran anggota Polri di luar institusi tetap memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Pendekatan Omnibus dalam Penyusunan PP

Jimly mengungkapkan penerapan metode omnibus sebagai pendekatan dalam mengubah status dan hierarki peraturan, dengan menggabungkan berbagai muatan dari sejumlah undang-undang. Metode ini bertujuan untuk menyederhanakan dan menciptakan harmonisasi dalam pengaturan.

Di dalam konteks ini, ia mencatat bahwa 'PP ini akan memiliki banyak kaitan dengan undang-undang lain untuk pembenahan sistem aturan yang tidak harmonis.' Ini menunjukkan harapan agar regulasi baru bisa menjawab berbagai keluhan masyarakat terkait Perpol yang sedang berlaku.

Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Aturan Baru: 380 Anggota Polri Terancam Pensiun Dini

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!