Tanggapan Menteri Keuangan Purbaya Soal Proyeksi Defisit APBN oleh Bank Dunia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyikapi proyeksi Bank Dunia yang memperkirakan defisit APBN akan meningkat dalam beberapa tahun mendatang. Dalam laporannya, Bank Dunia mengestimasi bahwa defisit APBN pada tahun 2025 akan mencapai 2,8 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Prediksi tersebut menunjukkan bahwa defisit bisa mencapai 2,9 persen menjelang tahun 2027, mendekati batas maksimal 3 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Purbaya menekankan bahwa proyeksi semacam itu sering kali tidak akurat dan pengendalian defisit sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
Dalam laporan terbaru berjudul Indonesia Economic Prospects (IEP), Bank Dunia memperkirakan defisit APBN Indonesia pada 2025 bisa mencapai 2,8 persen dari PDB. Purbaya Yudhi Sadewa, saat memberikan penjelasan di konferensi pers mengenai APBN, bersikap skeptis dan mengatakan, 'Ya, suka-suka dia (Bank Dunia). Prediksi boleh, enggak prediksi juga enggak apa-apa, tapi kan selama ini juga sering meleset ... Anda jangan terlalu percaya World Bank!'.
Purbaya menambahkan bahwa kendali APBN terletak pada pemerintah, bukan pasar. 'Melebar atau tidaknya defisit akan sangat bergantung pada kepiawaian Kementerian Keuangan dalam mengendalikan belanja,' ujarnya.
Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Purbaya juga menekankan pentingnya kemampuan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara dari berbagai sumber, seperti pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ia menjelaskan bahwa prediksi yang dilakukan dalam kondisi 'ceteris paribus' berarti dalam keadaan stagnasi tanpa adanya perbaikan. 'Jadi, yang dilakukan oleh World Bank adalah prediksi dalam keadaan seperti sekarang ...,' ungkapnya, menyoroti bahwa situasi saat ini berbeda dari kondisi sebelumnya.
Sesuai dengan laporan realisasi anggaran hingga 30 November 2025, defisit APBN saat itu tercatat sebesar Rp560,3 triliun, setara dengan 2,35 persen dari PDB. Undang-Undang APBN 2025 sendiri mengizinkan defisit maksimal sebesar 2,78 persen, yang setara dengan Rp662 triliun.
Purbaya menekankan pentingnya pengendalian belanja untuk menjaga stabilitas defisit anggaran. 'Artinya, (defisit) bisa saja melebar, bisa saja enggak. Tergantung kebutuhan kita, tapi saya yakin kita akan kendalikan di level yang masih berkesinambungan ke depannya,' tambahnya.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: