Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Digelar di Bandung
Pengadilan Agama Kota Bandung menggelar sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Rabu (17/12). Dalam sidang tersebut, keduanya tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa gugatan cerai ini tidak ada kaitannya dengan dugaan hubungan Ridwan Kamil dan selebgram, Lisa Mariana, yang tengah hangat diperbincangkan.
Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya berlangsung di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu (17/12). Pada tahap mediasi ini, kedua pihak diwakili oleh kuasa hukum, Debi Agusfriansa untuk Atalia dan Wenda Aluwi untuk Ridwan Kamil.
Meskipun absennya kedua belah pihak meninggalkan banyak tanya, Debi Agusfriansa menyampaikan bahwa ketidakhadiran Atalia disebabkan oleh agenda kedinasan yang tak terhindarkan.
Pengajuan gugatan cerai dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Court, yang menurut Debi, sudah dipersiapkan sejak pekan lalu. Ini menunjukkan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menjalani proses hukum.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton
Debi Agusfriansa menegaskan bahwa spekulasi mengenai Lisa Mariana tidak terkait dengan materi gugatan cerai Atalia. Ia menyatakan, 'Kalau terkait LM sih enggak ya, enggak ada.'
Pernyataan tersebut disampaikan untuk mengklarifikasi kesalahpahaman yang muncul setelah sidang perdana. Isu mengenai Lisa Mariana bukanlah bagian dari substansi perkara yang sedang berlangsung.
Debi menambahkan, 'Betul, betul. Dipastikan tidak ada sangkut pautnya dengan LM,' menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi Atalia bersifat pribadi dan tidak berhubungan dengan pihak ketiga.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengungkapkan bahwa ia hadir untuk mewakili kliennya yang berada di luar kota. Ia menambahkan bahwa Ridwan Kamil menghargai seluruh proses hukum yang berjalan.
Dengan menunjuk delapan pengacara dalam perkara ini, Ridwan Kamil menunjukkan keseriusan dalam menghadapi gugatan yang ada. Wenda menyampaikan, 'Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum yang akan berjalan.'
Meskipun keduanya tidak hadir, kuasa hukum dari kedua belah pihak berkomitmen untuk menghormati langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan proses perceraian ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: