BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 17 DESEMBER 2025 • 11:40 WIB

Guru Surabaya Ajukan Gugatan Agar Pendidikan Lingkungan Hidup Jadi Wajib

Guru Surabaya Ajukan Gugatan Agar Pendidikan Lingkungan Hidup Jadi WajibGuru Surabaya Ajukan Gugatan Agar Pendidikan Lingkungan Hidup Jadi Wajib

Seorang guru asal Surabaya, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatannya, ia meminta agar pendidikan lingkungan hidup diakui sebagai mata pelajaran wajib di sekolah.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Permohonan ini disampaikan dalam sidang pendahuluan di Gedung MK pada Rabu, 17 Desember 2025, dan terdaftar dengan Nomor 248/PUU-XXIII/2025. Gugatan ini berfokus pada kebutuhan akan kurikulum pendidikan yang lebih responsif terhadap isu lingkungan.

Urgensi Pendidikan Lingkungan Hidup

Dalam gugatannya, Beryl Hamdi Rayhan menegaskan bahwa kurikulum pendidikan nasional saat ini belum mengakomodasi pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib. "Kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini tidak memadai dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran tentang lingkungan hidup, sehingga perlu penambahan mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai kurikulum wajib," ujarnya.

Ia berpendapat bahwa penambahan mata pelajaran ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait perlunya menjaga lingkungan hidup. Beryl menekankan bahwa pendidikan lingkungan hidup dapat berkontribusi pada pengurangan dampak perubahan iklim.

Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan

Pengaruh terhadap Generasi Mendatang

Menurut Beryl, pendidikan lingkungan hidup memiliki potensi untuk meningkatkan perilaku ramah lingkungan di kalangan siswa. Ia mengungkapkan, "Pendidikan mata pelajaran lingkungan hidup membantu meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem."

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengintegrasian pendidikan lingkungan hidup dalam kurikulum dapat mendorong kesadaran tentang pengelolaan sampah dan pengurangan limbah. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif untuk generasi mendatang.

Petitum Gugatan

Dalam permohonannya, Beryl memuat beberapa petitum penting antara lain menguji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga meminta agar MK menyatakan bahwa kurikulum saat ini tidak memadai dalam memberikan pengetahuan tentang lingkungan hidup.

Ia mengimbau agar pemerintah merevisi kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta mengintegrasikan mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup. Lebih lanjut, ia meminta agar pemerintah mewajibkan mata kuliah karier dan kewirausahaan serta pendidikan lingkungan hidup di perguruan tinggi.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Guru Surabaya Ajukan Gugatan Agar Pendidikan Lingkungan Hidup Jadi Wajib

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!