BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 17 DESEMBER 2025 • 11:34 WIB

Sidang Etik Polri Terkait Kasus Pengeroyokan di Kalibata

Sidang Etik Polri Terkait Kasus Pengeroyokan di KalibataSidang Etik Polri Terkait Kasus Pengeroyokan di Kalibata

Divisi Propam Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap enam anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dua debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat

Sidang ini berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu, 17 Desember 2025, dan menjadi momen penting dalam penegakan disiplin di tubuh kepolisian.

Latar Belakang Kasus Pengeroyokan

Kasus pengeroyokan ini bermula ketika dua debt collector, yang sering disebut sebagai mata elang, menghentikan kendaraan bermotor yang dikendarai oleh anggota kepolisian di dekat Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Kamis, 11 Desember 2025.

Peristiwa ini memicu ketegangan antara pihak-pihak yang terlibat, sehingga berujung pada tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru

Proses Sidang Etik

Keenam anggota polisi yang menjalani sidang etik adalah JLA, RGW, IAB, BN, dan AN yang berpangkat Bripda, serta IAM yang berpangkat Brigadir.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. KomPolnas Choirul Anam mengonfirmasi bahwa sidang ini dilakukan setelah pemberkasan Kode Etik Profesi Polri selesai, menandai langkah penting dalam penegakan hukum internal di Polri.

Sanksi dan Tindak Lanjut

Dalam pernyataannya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa penegakan etik ini adalah bagian dari proses tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Divpropam Polri.

Ini termasuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para tersangka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal.

Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sidang Etik Polri Terkait Kasus Pengeroyokan di Kalibata

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!