Menggugah Duka: Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Haswandi Meninggal Dunia
Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Haswandi telah meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Selasa, 16 Desember 2025.
Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas kehilangan almarhum yang berpulang pada usia 64 tahun.
Prof. Dr. Haswandi lahir di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, pada 2 April 1961. Perjalanan kariernya di bidang peradilan dimulai pada tahun 1985 sebagai calon hakim di Bukittinggi.
Setelah empat tahun, ia diangkat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Pariaman, mencatatkan langkah awalnya di dunia hukum.
Selama bertugas, Haswandi melanjutkan pengabdiannya dengan penugasan di beberapa pengadilan, seperti Pengadilan Negeri Kuala Simpang dan Lubuk Pakam hingga tahun 1998.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Pada tahun 2002, Haswandi diangkat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai berkat dedikasi dan kemampuannya. Dua tahun kemudian, ia dipercaya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar.
Setelah mengabdi di wilayah barat Indonesia, Haswandi melanjutkan karier ke Pulau Jawa sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2007.
Kariernya terus berlanjut dengan penugasan strategis lain, termasuk sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga tahun 2023.
Pada tahun 2016, Haswandi dipromosikan ke Mahkamah Agung sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum. Pada 2020, ia dilantik sebagai Panitera Muda Perdata Khusus di Mahkamah Agung.
Puncak kariernya dicapai saat dilantik sebagai Hakim Agung Kamar Perdata pada tahun 2021. Kariernya yang gemilang mencerminkan komitmen dan dedikasinya dalam dunia hukum.
Mahkamah Agung menyatakan, "Seluruh keluarga besar Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya almarhum."
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: