BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 13 DESEMBER 2025 • 20:06 WIB

Pemerintah Indonesia Siapkan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak-Anak

Pemerintah Indonesia Siapkan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak-AnakPemerintah Indonesia Siapkan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak-Anak

Pemerintah Indonesia berencana membatasi akses media sosial bagi anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun demi melindungi mereka dari risiko yang ditimbulkan oleh platform digital.

Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Pimpinan Serikat Pekerja: Aksi Demonstrasi dan RUU Perampasan Aset Terjadi

Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada Maret 2026, menurut pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Rencana Pembatasan Akses Media Sosial

Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh penggunaan media sosial.

"Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform," ujarnya.

Meskipun kebijakan ini telah direncanakan sejak Maret 2025, penerapan secara signifikan masih dalam fase transisi.

Menurut Meutya, semua pihak diharapkan dapat bersiap untuk berbagai perubahan yang mungkin timbul akibat penerapan pembatasan ini.

Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing

Sanksi bagi Platform yang Melanggar

Pemerintah akan menerapkan sanksi bagi platform media sosial yang tidak mematuhi aturan pembatasan ini dalam waktu satu tahun ke depan.

Sanksi tersebut mencakup sanksi administrasi, denda, bahkan hingga pemutusan akses bagi platform yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

"Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang kita gondok," kata Meutya.

Saat ini, pemerintah juga melakukan survei di Jogjakarta untuk memperoleh masukan dari anak-anak mengenai rencana penerapan kebijakan ini.

Tindak Lanjut dari Kebijakan Terdahulu

Kebijakan ini sejalan dengan langkah yang diambil beberapa negara lain, seperti Malaysia dan sejumlah negara Eropa, yang telah menyusun Undang-Undang mengenai pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah umur.

Meutya berharap Indonesia dapat mengikuti jejak negara-negara tersebut dan belajar dari pengalaman mereka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah Indonesia Siapkan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak-Anak

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!