OTT KPK Ungkap Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 193 juta serta logam mulia seberat 850 gram, yang menjadi barang bukti utama.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan rincian barang bukti yang disita dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.
"Uang tunai sebesar Rp 193 juta dengan rincian Rp 135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW (Ardito Wijaya) dan Rp 58 juta diamankan dari rumah RNP (Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito)," ujarnya.
Selain uang, KPK juga menyita emas seberat 850 gram yang ditemukan di kediaman Ranu, yang menjadi bagian penting dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
KPK mencurigai bahwa Ardito Wijaya telah mematok fee sebesar 15-20% untuk sejumlah proyek pemerintahan di wilayah Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton
Hal ini diduga melibatkan interaksi yang kompleks dengan anggota DPRD setempat.
KPK menemukan bahwa Ardito meminta salah satu anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa yang harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga maupun tim sukses Ardito.
Mungki menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, di antaranya Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri.
KPK menduga Ardito telah menerima total fee sebesar Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan dengan bantuan Riki dan Ranu.
Dana tersebut diduga digunakan untuk operasional bupati serta untuk melunasi pinjaman bank yang mencapai angka signifikan selama masa kampanye.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: