Usulan KH Said Aqil untuk Kembalikan Konsesi Tambang kepada Pemerintah
Mantan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj, mengusulkan agar organisasi tersebut mengembalikan konsesi tambang kepada pemerintah. Usulan ini disampaikan dalam acara silaturahim di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, pada 6 Desember 2025.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Said Aqil mengungkapkan bahwa konsesi tambang telah memicu konflik internal yang meluas di kalangan warga Nahdliyyin, dan ia menyarankan langkah ini untuk mencegah mudarat yang lebih besar.
Dalam pernyataan yang dikutip dari situs nu.or.id, Said Aqil menyatakan, "Saya sejak awal menghormati inisiatif pemerintah. Itu bentuk penghargaan yang baik." Pernyataan ini menggambarkan sikap menghormati kerjasama yang sebelumnya telah terjalin antara PBNU dan pemerintah.
Ia juga mengingatkan bahwa situasi terkini menunjukkan bahwa konflik yang melibatkan organisasi semakin melebar. Said Aqil berpendapat bahwa hasil dari konsesi tersebut membawa mudarat yang lebih besar dibandingkan manfaat yang didapatkan.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Said Aqil menekankan pentingnya menjaga identitas Nahdlatul Ulama (NU) sebagai rumah besar yang tidak seharusnya terlibat dalam hal-hal yang dapat menodai khitah organisasi. Ia mengingatkan bahwa jika sebuah urusan membawa lebih banyak dampak negatif, sebaiknya hal tersebut ditinggalkan.
"Kalau sebuah urusan membawa lebih banyak mudarat, maka tinggalkan. Kembalikan supaya NU fokus pada tugas-tugas sucinya," ujar Said Aqil.
Pj Ketua Umum Tanfidziyah PBNU, Zulfa Mustofa, memberikan tanggapan singkat terkait usulan tersebut. Setelah rapat pleno penetapan dirinya, Zulfa hanya mengatakan, "Nanti dibahas lah," menunjukkan bahwa usulan ini memerlukan diskusi lebih lanjut di internal organisasi.
Dinamika pengambilan keputusan dalam organisasi seperti PBNU sering kali melibatkan banyak pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, dan sangat penting untuk mendengarkan suara anggota dalam proses ini.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: