Polda Metro Jaya Mendorong Penambahan Kamera ETLE untuk Penegakan Hukum yang Lebih Transparan
Polda Metro Jaya menginginkan penambahan jumlah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk meningkatkan penegakan hukum lalu lintas yang lebih objektif dan adil.
Saat ini, terdapat 127 titik ETLE statis dan 8 ETLE mobile yang beroperasi di wilayah tersebut, dan perluasan jumlah kamera diperhitungkan penting untuk memperkuat pengawasan lalu lintas.
Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penambahan kamera ETLE bertujuan mengurangi interaksi langsung dan meminimalisir kemungkinan transaksi tidak etis dalam penegakan hukum.
Dengan pengawasan lebih ketat, petugas di lapangan dapat lebih fokus memberikan teguran simpatik untuk pelanggaran yang kasat mata.
Komarudin juga menyatakan, "Kami melayani masyarakat dengan hati dan humanis" untuk mendukung peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum
Polda Metro Jaya saat ini memiliki 161 perangkat ETLE, terdiri dari 127 unit ETLE statis dan 8 unit ETLE mobile, serta terintegrasi dengan perangkat cahaya lalu lintas lainnya.
Selama periode Januari hingga November 2025, jumlah pelanggar yang terekam mencapai 1.816.447 unit, dengan 1.163.111 unit tervalidasi dan 463.844 unit terkonfirmasi.
Dari total tersebut, 421.322 unit pelanggar sudah melakukan pembayaran denda, diharapkan dengan edukasi, masyarakat dapat lebih patuh dalam berkendara.
Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri, mengumumkan rencana menambah jumlah kamera ETLE dari 127 menjadi 500 unit di seluruh Indonesia.
Langkah ini diharapkan membuat proses penegakan hukum lebih transparan dan mengurangi interaksi langsung antara masyarakat dengan petugas.
Agus menegaskan, "Jadi, tidak ada persentuhan antara masyarakat dan petugas sehingga ini betul-betul transparan."
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: