Lisa Mariana Dijemput Paksa oleh Polda Jabar Terkait Kasus Video Asusila
Selebgram Lisa Mariana dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat dalam kasus video asusila yang mencuat ke publik.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Tindakan ini diambil setelah Lisa mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
Pada Kamis, 4 Desember 2025, aparat kepolisian melaksanakan penjemputan paksa terhadap Lisa Mariana di Gedung Ditresiber Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa Lisa telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
'Kami tangkap (jemput paksa) Lisa. (Lisa) sudah di sini (Gedung Ditressiber Polda Jabar), lagi diperiksa,' ungkapnya.
Tindakan ini dipandang perlu untuk menindaklanjuti kasus yang sedang berlangsung.
Kombes Hendra menjelaskan bahwa meskipun Lisa telah berstatus sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak mengambil tindakan penahanan.
Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan
'Kasus ini memang tidak dilakukan penahanan tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi semua,' tambahnya.
Pernyataan ini mengejutkan banyak pihak mengingat sifat serius dari kasus yang melibatkan video beradegan asusila.
Namun, Kombes Hendra tidak merinci alasan spesifik untuk tidak menahan Lisa, yang menimbulkan pertanyaan dari kuasa hukumnya.
John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa, menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan kepolisian terkait status hukum kliennya.
'Jadi, mungkin ada kekeliruan yang disampaikan humas. Mungkin saat itu spontanitas,' ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: