Klarifikasi Kementerian Kehutanan Terkait Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, mengklarifikasi isu terkait izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan. Menurut Laksmi, tidak ada izin penebangan kayu yang diberikan sejak Juli 2025, meskipun ada komunikasi dari Bupati setempat mengenai pemanfaatan hutan.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Laksmi menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai pengeluaran izin penebangan pada Oktober 2025 adalah keliru. Penjelasan ini disampaikan untuk mengatasi kebingungan masyarakat mengenai kebijakan yang berlaku.
Dalam sebuah konfirmasi, Laksmi Wijayanti menyatakan, "Tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan." Ini sebagai respon terhadap berita yang menyebutkan bahwa Kementerian Kehutanan akan merilis izin penebangan pada Oktober 2025.
Lebih lanjut, Laksmi juga menginformasikan bahwa Bupati Tapanuli Selatan telah mengirimkan dua surat kepada Kementerian. Surat-surat tersebut meminta agar para Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) tidak diberikan akses ke Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Terkait dengan isu kegiatan ilegal, Laksmi mengungkapkan bahwa baru-baru ini ditemukan praktik penebangan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. "Pada 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan empat truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Menteri Kehutanan telah memberikan arahan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap layanan SIPUHH. Arahan ini ditindaklanjuti melalui Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara akses SIPUHH.
Dalam konteks pengelolaan kayu tumbuh alami, Laksmi menjelaskan bahwa SIPUHH bukanlah bentuk perizinan. Ia menekankan, "Layanan SIPUHH untuk PHAT adalah fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah yang bukan hutan negara, melainkan berada di areal penggunaan lain (APL)."
Ia juga menyoroti bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Pelanggaran dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan, sementara untuk pelanggaran di luar kawasan hutan akan mengikuti prosedur hukum pidana umum.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: