Fatwa MUI: Pajak Berkeadilan untuk Sembako
Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan yang melarang pengenaan pajak pada sembilan bahan pokok (sembako). Keputusan ini diambil dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI XI yang berlangsung akhir pekan lalu.
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa pajak seharusnya hanya diterapkan pada barang konsumsi kategori sekunder dan tersier. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa pajak harus sesuai prinsip keadilan dan digunakan untuk kepentingan publik.
Fatwa Pajak Berkeadilan dari MUI menegaskan bahwa barang kebutuhan primer, termasuk sembako, tidak boleh dikenakan pajak secara berulang. Dalam dokumen resmi, MUI menyampaikan bahwa hanya harta yang dianggap produktif serta kebutuhan sekunder dan tersier yang bisa menjadi objek pajak.
Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh juga mengingatkan bahwa pajak merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum warga negara. 'Pajak merupakan instrumen pembiayaan negara dalam mewujudkan kesejahteraan,' ujarnya.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
MUI menegaskan bahwa pemungutan pajak harus dilakukan secara amanah, profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan prinsip syar'i yang menyatakan bahwa pajak yang dibayarkan adalah milik rakyat yang titipkan kepada negara.
Selain itu, MUI juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan wajib pajak dalam penetapan pajak. Fatwa ini menyarankan evaluasi terhadap tarif pajak progresif yang dianggap memberatkan masyarakat.
Dalam fatwa tersebut, MUI menekankan bahwa masyarakat tetap wajib mematuhi aturan perpajakan yang memenuhi ketentuan syariat. 'Membayar pajak merupakan wujud tanggung jawab warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,' ujar Prof Ni'am.
MUI juga mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi regulasi perpajakan yang dianggap tidak adil serta memberantas praktik mafia pajak. Hal ini bertujuan agar manfaat dari pajak yang dibayarkan dapat kembali kepada masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: