DPR Tanggapi Fatwa MUI Terkait Pajak Berkeadilan
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan tanggapan atas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan. DPR berencana untuk menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait fatwa tersebut.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Cucun menegaskan pentingnya untuk mengkaji lebih dalam pertimbangan yang mendasari fatwa ini, terutama terkait pajak yang dianggap tidak adil bagi masyarakat.
Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam hal regulasi pajak. 'Terkait fatwa MUI, ya nanti kita lihat juga dan kita akan tanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah itu sudah menjadi masukan dari MUI,' ujarnya.
Dia juga menambahkan perlunya lebih memahami fatwa MUI agar bisa diimplementasikan dengan baik. 'Dan nanti yang jadi pertimbangannya, kita juga akan tanya seperti apa Menteri Keuangan menyikapi fatwa tersebut,' imbuhnya.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
MUI baru saja mengeluarkan fatwa mengenai pajak berkeadilan yang melarang pemungutan pajak berulang untuk rumah dan tanah yang dihuni. 'Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil,' jelas Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh.
Fatwa ini diharapkan bisa menjadi solusi dalam perbaikan regulasi pajak yang ada. 'Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,' tambah Ni’am.
Fatwa MUI ini muncul sebagai reaksi terhadap keluhan masyarakat mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang memberatkan. MUI menekankan bahwa pemungutan pajak harus dilakukan secara adil dan proporsional.
Dokumen tersebut juga mendorong pemerintah untuk meninjau ulang beban pajak yang dianggap terlalu berat bagi masyarakat demi mewujudkan keadilan dalam aspek perpajakan di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: