Rapat Terbatas: Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas dengan para menteri di kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Minggu (23/11/2025). Rapat ini membahas progres kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan isu terkait kegiatan ilegal di sektor kehutanan dan pertambangan.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Pertemuan tersebut berlangsung dari siang hingga malam, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menjaga sumber daya alam. Presiden Prabowo menekankan pentingnya amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara terhadap kekayaan alam.
Dalam rapat ini, Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga untuk membahas penertiban kawasan hutan dan pertambangan. Tindak lanjut dari kegiatan ilegal yang merusak ekosistem menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut.
Rapat dihadiri oleh beberapa pejabat kunci, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Selain mempertegas komitmen terhadap penegakan hukum, mereka juga membahas strategi penanganan terhadap kawasan ilegal yang sulit diakses sebelumnya.
Kehadiran pejabat keamanan seperti Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Agus Subiyanto menambah bobot diskusi, khususnya mengenai tindakan sertifikasi dan penanganan aspek keamanan dalam penertiban kawasan tersebut.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Provokasi Massa
Salah satu poin penting dalam rapat adalah konsekuensi hukum bagi para pelanggar di sektor kehutanan dan pertambangan. Penyalahgunaan izin dan kegiatan ilegal akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan resmi di media sosial, Presiden Prabowo menekankan bahwa komitmen pada amanat konstitusi adalah pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Ini menjadi dasar bagi tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan konkret dalam melindungi lingkungan serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Setelah pertemuan, diharapkan langkah konkret akan diambil untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban di kawasan hutan dan tambang. Satgas Penertiban Kawasan Hutan berencana melaksanakan evaluasi kinerja terhadap daerah-daerah rawan pelanggaran.
Menteri yang hadir diharapkan menyusun langkah-langkah operasional untuk menjamin kelestarian lingkungan, dengan penanganan cepat dan tepat guna mencegah kerusakan lebih lanjut.
Melalui penguatan kerja sama antara kementerian dan lembaga terkait, diharapkan tercipta sinergi dalam penegakan hukum yang lebih efektif. Pertemuan ini merupakan upaya serius pemerintah untuk menghadapi tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: