Menteri Pertanian Ungkap Kasus 250 Ton Beras Impor Ilegal Masuk ke Indonesia
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan adanya 250 ton beras impor ilegal yang masuk ke Indonesia dari Thailand melalui Sabang, Aceh.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Pengungkapan ini terjadi dalam konferensi pers di Kalibata 10, Jakarta Selatan, pada Minggu, 23 November 2025.
Menteri Sulaiman menjelaskan bahwa ia menerima laporan mengenai masuknya beras ilegal sekitar pukul 2 siang dan segera menginstruksikan penyegelan.
Ia menegaskan, "Kami terima laporan tadi sekitar jam 2 bahwasanya ada beras masuk di Sabang. Itu 250 ton tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pusat."
Tim kementerian langsung berkoordinasi untuk memastikan beras tersebut tidak beredar di masyarakat dan segera dilakukan penyegelan.
Sulaiman juga mengungkap hasil pengusutan menunjukkan bahwa terdapat kejanggalan terkait izin impor beras tersebut.
Dalam temu pers, Amran menyampaikan bahwa dugaan sumber beras ilegal ini berasal dari Thailand dan Vietnam, dengan harga beras dari negara tersebut yang cukup murah.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Ia menjelaskan, "Iya, memang murah karena Indonesia tidak mengimpor beras," menekankan bahwa kebijakan swasembada pangan tidak dipatuhi.
Amran juga mengidentifikasi lokasi penyimpanan beras ilegal di gudang milik PT Multazam Sabang Group (MSG), sebuah perusahaan swasta di kawasan tersebut.
Ia mencatat bahwa pelaku berusaha menggunakan alasan bahwa Sabang berada di zona bebas perdagangan, namun kebijakan pusat tetap harus ditegakkan.
Menteri Pertanian mengapresiasi kerjasama semua pihak dalam penanganan kasus ini, menekankan pentingnya respons cepat terhadap pelanggaran hukum.
Sulaiman menuturkan, "Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang bekerja sama dan bergerak cepat dalam menyelesaikan masalah ini."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: