Kasus Kematian Dosen Untag Semarang: Polda Jateng Letakkan AKBP Basuki Dalam Penempatan Khusus
Dua hari setelah kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, Polda Jateng memutuskan untuk menempatkan AKBP Basuki dalam kondisi khusus.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Keputusan tersebut diambil sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan perwira menengah ini terkait hubungannya dengan almarhumah.
Dwinanda Linchia Levi, seorang dosen berusia 35 tahun, ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel pada 19 Desember 2025. Kasus ini menjadi sorotan media dan masyarakat Semarang, terutama karena AKBP Basuki diduga tinggal bersama almarhumah tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Kematian Dwinanda yang mendadak dan dalam kondisi tanpa busana menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik. Polda Jateng menganggap kejadian ini serius dan segera melakukan penyelidikan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Provokasi Massa
AKBP Basuki, yang berdinas di Direktorat Samapta Polda Jateng, mengalami penempatan khusus selama 20 hari sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Kombes Pol. Saiful Anwar, Kabid Propam Polda Jateng, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan objektivitas dalam proses pemeriksaan.
"Patsus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B," tegas Saiful Anwar dalam rilis resminya. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada anggota kepolisian yang kebal hukum, sekaligus menegakkan transparansi dalam penegakan hukum.
Polda Jateng menegaskan komitmennya dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Saiful Anwar menerangkan bahwa, "Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan."
Dengan penempatan khusus ini, kepolisian berharap dapat menjaga kredibilitas mereka di mata publik. Aksi tegas ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang seharusnya melindungi mereka.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: