Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa mereka telah mematuhi semua prosedur yang ditetapkan dalam sidang sengketa informasi publik mengenai ijazah Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini muncul setelah pelaksanaan sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 17 November yang lalu.
Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, mengatakan kampus berkomitmen untuk memenuhi amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 yang berkaitan dengan penyampaian informasi publik. Ia menegaskan bahwa semua proses yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk perlindungan data pribadi.
Dalam konteks transparansi, UGM menunjukkan dedikasinya menerapkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 dengan penuh tanggung jawab. Andi Sandi menambahkan, 'Kami berkomitmen pada keterbukaan informasi sebagai bagian dari tanggung jawab publik kami.'
Universitas juga berupaya selalu menciptakan lingkungan yang mendukung kebebasan informasi dan aksesibilitas bagi masyarakat. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
UGM menyesuaikan tata kelola layanan informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021. Hal ini termasuk penyesuaian dalam format dan tata cara permohonan informasi yang lebih terstandardisasi.
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, UGM juga telah mengembangkan sistem layanan digital. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi secara online.
Bagi pemohon informasi yang merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan, ada mekanisme keberatan yang dapat ditempuh. Mereka dapat mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang merupakan Rektor UGM.
Balasan resmi atas keberatan tersebut akan disampaikan dengan kop surat resmi dan tanda tangan elektronik. Hal ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses administrasi informasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: