BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 19:09 WIB

UGM Tegaskan Transisi yang Tepat dalam Sidang Sengketa Informasi Publik Terkait Ijazah Presiden Jokowi

UGM Tegaskan Transisi yang Tepat dalam Sidang Sengketa Informasi Publik Terkait Ijazah Presiden JokowiUGM Tegaskan Transisi yang Tepat dalam Sidang Sengketa Informasi Publik Terkait Ijazah Presiden Jokowi

Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa mereka telah mematuhi semua prosedur yang ditetapkan dalam sidang sengketa informasi publik mengenai ijazah Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini muncul setelah pelaksanaan sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 17 November yang lalu.

Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, mengatakan kampus berkomitmen untuk memenuhi amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 yang berkaitan dengan penyampaian informasi publik. Ia menegaskan bahwa semua proses yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk perlindungan data pribadi.

Komitmen UGM terhadap Transparansi

Dalam konteks transparansi, UGM menunjukkan dedikasinya menerapkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 dengan penuh tanggung jawab. Andi Sandi menambahkan, 'Kami berkomitmen pada keterbukaan informasi sebagai bagian dari tanggung jawab publik kami.'

Universitas juga berupaya selalu menciptakan lingkungan yang mendukung kebebasan informasi dan aksesibilitas bagi masyarakat. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Prosedur Permohonan Informasi

UGM menyesuaikan tata kelola layanan informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021. Hal ini termasuk penyesuaian dalam format dan tata cara permohonan informasi yang lebih terstandardisasi.

Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, UGM juga telah mengembangkan sistem layanan digital. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi secara online.

Respon terhadap Keberatan

Bagi pemohon informasi yang merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan, ada mekanisme keberatan yang dapat ditempuh. Mereka dapat mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang merupakan Rektor UGM.

Balasan resmi atas keberatan tersebut akan disampaikan dengan kop surat resmi dan tanda tangan elektronik. Hal ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses administrasi informasi.

Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Pimpinan Serikat Pekerja: Aksi Demonstrasi dan RUU Perampasan Aset Terjadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

UGM Tegaskan Transisi yang Tepat dalam Sidang Sengketa Informasi Publik Terkait Ijazah Presiden Jokowi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!