BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 11:53 WIB

Regulasi Baru KUHAP: Mengklarifikasi Kekhawatiran tentang Penyadapan dan Penangkapan

Regulasi Baru KUHAP: Mengklarifikasi Kekhawatiran tentang Penyadapan dan PenangkapanRegulasi Baru KUHAP: Mengklarifikasi Kekhawatiran tentang Penyadapan dan Penangkapan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai KUHAP baru yang memberikan kewenangan luas kepada polisi untuk menyadap tanpa izin pengadilan adalah tidak benar.

Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Pimpinan Serikat Pekerja: Aksi Demonstrasi dan RUU Perampasan Aset Terjadi

Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut justru memperketat mekanisme hukum yang harus diikuti oleh aparat penegak hukum.

Klarifikasi Terkait Penyadapan dalam KUHAP Baru

Habiburokhman menjelaskan bahwa Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru tidak mengatur tentang penyadapan secara langsung, melainkan akan diatur dalam undang-undang khusus mengenai penyadapan yang masih dalam tahap pembahasan.

Dia menegaskan bahwa mayoritas fraksi di DPR sepakat bahwa penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan memerlukan izin dari pengadilan.

Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang keliru dan menegaskan pentingnya proses hukum yang benar dalam penyadapan.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan

Ketentuan Terkait Pemblokiran dan Penyitaan Aset

Habiburokhman menekankan bahwa semua bentuk pemblokiran, termasuk terhadap tabungan dan jejak digital, harus mendapatkan izin dari hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru.

Dia menggarisbawahi bahwa berita yang menyebutkan bahwa aparat dapat membekukan aset tanpa persetujuan hakim adalah informasi yang tidak benar.

Sementara itu, untuk penyitaan, Pasal 44 KUHAP baru mensyaratkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebelum proses tersebut dilakukan, sehingga mempertegas batas kewenangan aparat.

Prosedur Penangkapan dan Penggeledahan yang Ketat

Habiburokhman juga membantah bahwa penangkapan dan penahanan dapat dilakukan tanpa syarat, menjelaskan bahwa Pasal 94 dan Pasal 99 mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti untuk penangkapan.

Penahanan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu, seperti tersangka yang mangkir dua kali atau berusaha melarikan diri.

Terkait penggeledahan, Pasal 112 KUHAP baru menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Negeri, sehingga semua proses hukum dipertegas dan diperketat.

Baca juga: Tips Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Regulasi Baru KUHAP: Mengklarifikasi Kekhawatiran tentang Penyadapan dan Penangkapan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!