DPR Sahkan RKUHAP: Kontroversi dan Perubahan Penting di Balik Undang-Undang Baru
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang pada 18 November 2025, meskipun banyak kritik dari masyarakat, termasuk mahasiswa.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa proses pembahasan telah dilakukan selama hampir setahun dengan partisipasi publik yang signifikan.
Pengesahan RKUHAP tidak berjalan mulus. Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan sebelas anggota Panitia Kerja RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas tuduhan pelanggaran kode etik dalam penyusunan undang-undang.
Menurut mereka, tidak ada unsur partisipasi publik yang memadai dan nama koalisi tersebut digunakan tanpa izin selama proses ini. Hal ini menciptakan ketidakpuasan di kalangan berbagai elemen masyarakat, menunjukkan ketidakpercayaan terhadap DPR.
Habiburokhman menanggapi bahwa semua kritik ini sudah dipertimbangkan dalam rapat. Namun, pendapat berbeda tetap muncul dari sebagian akademisi dan aktivis yang merasa diabaikan.
Salah satu perubahan signifikan dalam KUHAP yang baru adalah akomodasi untuk kelompok rentan. Pasal 236 menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk memberikan kesaksian meski tidak secara langsung melihat atau mengalami kejadian tersebut.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Selain itu, Pasal 143 huruf m dan 144 huruf y memperkuat perlindungan terhadap hak saksi dan korban dari penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi. Ini adalah langkah maju dalam menghargai hak asasi manusia di dalam sistem hukum.
Syarat penahanan juga mengalami revisi besar. Dalam KUHAP baru, alasan penahanan tidak hanya terbatas pada kemungkinan pelarian, tetapi juga mencakup tindakan seperti mengabaikan panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Beberapa pasal baru juga menjamin hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan, perempuan, dan penyandang disabilitas. Keberadaan advokat menjadi lebih berperan aktif dalam proses hukum, melibatkan hak imunitas dan akses terhadap bukti.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa KUHAP yang baru akan berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026. Hal ini menandai kesiapan pemerintah dalam penegakan hukum yang lebih efektif.
Pemerintah juga berencana menyiapkan sekitar 18 aturan turunan yang diperlukan. Ini termasuk tiga peraturan pemerintah yang wajib disusun untuk mendukung penerapan KUHAP baru.
Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperbarui sistem hukum di Indonesia, meskipun masih banyak tantangan yang harus dihadapi terkait implementasinya di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: