Kasus Bullying di SMP 19 Tangerang Selatan: Proses Hukum dan Opsi Pendidikan untuk Pelaku
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan, Deden Deni, mengungkapkan bahwa terduga pelaku kasus bullying di SMP 19 akan diberi pilihan mengenai kelanjutan pendidikan mereka.
Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat
Pernyataan ini disampaikan saat mendampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Arifah Fauzi, dalam kunjungan ke rumah orang tua korban pada Senin, 17 November 2025.
Deden Deni menyatakan bahwa proses hukum terkait kasus ini sudah dimulai. "Sudah berjalan di kepolisian, sudah ada tahapan penyelidikan, sudah dipanggil beberapa saksi," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa termasuk guru dan siswa yang berada di tempat kejadian. Beberapa siswa telah dimintai keterangan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Kepala Disdikbud juga menyampaikan, "Kami berikan pilihan, mau sekolah atau apa?" yang mengisyaratkan pemahaman terhadap kondisi psikologis terduga pelaku.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kelonggaran bagi mereka yang mungkin mengalami trauma. Dia juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengunjungi rumah orang tua terduga pelaku untuk mengecek situasi keluarga.
Kasus ini bermula pada 20 Oktober 2025, ketika seorang siswa kelas 7 berinisial MH diduga menjadi korban bullying di ruang sekolah, di mana ia dipukul menggunakan bangku besi di bagian kepala.
Setelah insiden tersebut, MH sempat dirawat di rumah sakit swasta sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Fatmawati. Sayangnya, meski telah mendapatkan perawatan, ia dinyatakan meninggal dunia setelah satu minggu dirawat.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: