Kasus Perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan: Siswa Berusia 13 Tahun Meninggal Dunia
Perundungan di lingkungan sekolah kembali mencuat setelah seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan meninggal dunia akibat kekerasan yang dialaminya.
Kasus ini mengundang perhatian publik dan memicu seruan untuk tindakan tegas terhadap bullying di sekolah.
Menurut keterangan keluarga, MH mengalami perundungan fisik yang berulang sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Puncaknya terjadi pada 20 Oktober, ketika korban dipukul kepala menggunakan bangku oleh teman sekelasnya.
Kondisi MH semakin parah setelah kejadian itu, dan ia mengaku telah menerima perlakuan kasar, termasuk dipukul dan ditendang.
Keluarga kemudian membawanya ke rumah sakit, di mana korbannya dirawat sepekan sebelum meninggal.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berupaya memediasi antara pihak keluarga korban dan terduga pelaku.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, menyatakan, 'Kami sudah memediasi orang tua dari korban dan terduga pelaku.'
KPAI juga terlibat aktif dalam kasus ini, mendorong agar permasalahan hukum diusut.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menekankan pentingnya proses hukum, dengan mengatakan, 'Kami akan meminta, kalau bisa, harus diproses hukum saja, karena sudah ada kejadian tersebut.'
Setelah dirawat dan akhirnya meninggal, pemkot memberikan dukungan pada keluarga MH, termasuk membantu biaya pendidikan kakaknya.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengatakan, 'Pemkot Tangsel berkoordinasi dengan KPAI dan kepolisian terkait permasalahan bullying.'
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: