Koalisi Masyarakat Sipil Menyerukan Peninjauan Kembali RUU KUHAP
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dalam proses pengesahan. Mereka menilai bahwa draf tersebut justru memperluas wewenang kepolisian, yang bertentangan dengan tuntutan reformasi Polri.
Para aktivis menganggap bahwa RUU KUHAP tidak sejalan dengan pengingkatan akuntabilitas dan pembatasan kewenangan aparat penegak hukum, hal ini menimbulkan keprihatinan dalam mengawasi kekuasaan kepolisian. Kecaman ini datang lantaran adanya seruan dari masyarakat untuk memperhatikan akuntabilitas aparat.
Dalam konferensi pers pada tanggal 16 November 2025, Arif Maulana, Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menegaskan bahwa draf RUU KUHAP menambah wewenang Polri dalam upaya paksa, seperti penangkapan dan penyitaan.
Ia menyatakan, "Seharusnya yang dilakukan pemerintah dan DPR adalah membatasi kewenangan kepolisian, memperkuat pengawasan kepolisian, bukan justru menambah kewenangan kepolisian dan memperlemah pengawasan."
Seruan untuk memperketat pengawasan seolah diabaikan, meskipun keinginan publik akan akuntabilitas aparat penegak hukum semakin mendesak. Hal ini membuat banyak pihak mempertanyakan arah revisi yang diambil.
Baca juga: Tips Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Ketentuan dalam RUU KUHAP yang menetapkan Polri sebagai penyidik utama menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk Arif Maulana. Ia mempertanyakan efektivitas kontrol terhadap kepolisian di tengah penambahan kewenangan tersebut.
"Omon-omon reformasi Polri kalau rancangan KUHAP justru menambah kewenangan kepolisian begitu besar, mengurangi kontrol, dan memberikan diskresi yang luas kepada aparat kepolisian," kata Arif.
Kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan kekuasaan semakin meningkat tanpa adanya pengawasan yang memadai dari institusi terkait. Diskusi publik menjadi penting untuk menjaga transparansi dalam proses peradilan.
YLBHI dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan pembahasan RUU KUHAP. Mereka mengingatkan legislator akan pentingnya melibatkan kelompok rentan dalam proses ini.
Desakan ini mencakup ajakan untuk melakukan diskusi yang lebih mendalam bersama publik dan para ahli, agar RUU KUHAP dapat merangkum suara semua pihak yang terkait.
"KUHAP harus menjadi instrumen hukum acara pidana yang memastikan proses peradilan pidana terpadu, melindungi hak asasi manusia, dan menghadirkan keadilan," pungkas Arif.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: