Restrukturisasi Karyawan PT Indofarma: Upaya Rightsizing yang Kontroversial
PT Indofarma Tbk. (INAF) mengumumkan pemberhentian 413 karyawan sebagai bagian dari program rightsizing yang sedang berlangsung.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Keputusan ini diambil sebagai langkah restrukturisasi untuk memperbaiki efisiensi operasional perusahaan.
Dalam laporan keuangan per 30 September 2025, INAF menjelaskan bahwa penerapan program rightsizing bertujuan untuk memperbaiki struktur organisasi.
Manajemen perusahaan mengonfirmasi bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 413 karyawan ini diambil guna menjalankan efisiensi yang lebih baik dalam perusahaan.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), mereka menyatakan bahwa pemangkasan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan dan pemulihan keuangan perusahaan.
Rancangan restrukturisasi oleh INAF berfokus pada optimasi biaya operasional yang dianggap tidak efisien.
Manajemen menyebutkan bahwa langkah ini juga merupakan tanggung jawab terhadap kewajiban yang ada, termasuk hak-hak karyawan.
Sejalan dengan keputusan homologasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), INAF berencana merekrut kembali karyawan sesuai dengan kebutuhan model bisnis baru.
Pada 17 September 2025, manajemen mengungkapkan bahwa perseroan telah berhasil mendapatkan dukungan pendanaan untuk melakukan efisiensi operasional.
Mereka berharap keterlibatan pihak ketiga dalam dukungan finansial ini dapat membantu Indofarma menjalankan proses restrukturisasi dengan lebih baik.
“Dengan dukungan pendanaan tersebut, Indofarma memastikan seluruh kewajiban terkait hak-hak karyawan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap manajemen INAF.
Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: