Lisa Mariana Ditangkap Polisi Dalam Kasus Video Porno dan Pencemaran Nama Baik
Polisi telah menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno yang viral di media sosial baru-baru ini.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Penetapan ini terjadi setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jawa Barat, menjelaskan bahwa kapasitas hukum Lisa Mariana sebagai tersangka ditentukan setelah adanya cukup bukti berdasarkan hasil pemeriksaan saksi.
"Ini sudah cukup ya dari hasil pemeriksaan dan yang bersangkutan juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka ya," ujar Hendra kepada wartawan.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengirimkan panggilan untuk pemeran laki-laki dalam video tersebut. Namun, sayangnya yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Dugaan kuat postingan dan sebagainya ada keterlibatan dan kesengajaan dari yang bersangkutan terhadap postingan yang beredar di dunia maya," tambahnya.
Hendra mengidentifikasi bahwa salah satu bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah pengakuan keduanya yang menyatakan telah merekam video yang kini beredar di sosial media.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa
"Ada satu pernyataan kuat yang bersangkutan sadar itu dia sebagai pelaku di video tersebut," tuturnya.
Meskipun sudah ada penetapan tersangka, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan video syur yang melibatkan Lisa Mariana.
Hendra menekankan bahwa pihaknya akan melanjutkan investigasi terkait siapa yang menyebarkan video tersebut.
Selain kasus video porno, Lisa Mariana juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Dia dinilai melanggar hukum berkaitan dengan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: