Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.
Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat
Penetapan ini dilakukan setelah Sugiri terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 7 November 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Sugiri Sancoko dijerat dalam kasus suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada OTT, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Sucipto.
Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Asep mengungkapkan terdapat dua kasus dugaan korupsi lain yang tengah diusut, salah satunya melibatkan proyek senilai Rp14 miliar di RSUD Harjono Ponorogo.
Sucipto diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen kepada Yunus, yang kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui perantara.
KPK juga mendalami pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban dalam rangka pengusutan kasus Sugiri Sancoko.
Asep menegaskan bahwa tidak hanya proyek Monumen Reog tetapi semua pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo akan menjadi fokus penyelidikan.
Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: