Skandal Permintaan Jatah Preman di Riau: Gubernur Abdul Wahid Terjerat Kasus Korupsi
Gubernur Riau Abdul Wahid dilaporkan meminta jatah preman senilai Rp7 miliar dari anggaran tambahan 2025 untuk Dinas PUPR PKPP.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Permintaan ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers mengenai skandal yang melibatkan pejabat tinggi di Riau.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa anggaran Dinas PUPR PKPP Riau yang semula sebesar Rp71,6 miliar mengalami kenaikan menjadi Rp177,4 miliar.
Pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT pada Mei 2025 mengarah pada adanya kesepakatan fee 2,5 persen untuk Abdul Wahid.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Setelah pertemuan tersebut, Ferry melaporkan kesepakatan itu kepada M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP, yang kemudian meminta fee sebesar 5 persen yang setara dengan Rp7 miliar.
Johanis Tanak menyatakan, 'Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.'
KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya, M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, terkait dugaan pemerasan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada Senin, 3 November 2025, indikasi korupsi ini menunjukkan masalah serius dalam jajaran pemerintahan Riau.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: