BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 05 NOVEMBER 2025 • 13:29 WIB

Sidang Putusan MKD DPR: Lima Anggota Dewan Nonaktif Hadapi Pelanggaran Etik

Sidang Putusan MKD DPR: Lima Anggota Dewan Nonaktif Hadapi Pelanggaran EtikSidang Putusan MKD DPR: Lima Anggota Dewan Nonaktif Hadapi Pelanggaran Etik

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota dewan nonaktif pada Rabu, 5 November 2025, pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan bahwa keputusan ini akan menentukan nasib politik para anggota, termasuk Ahmad Sahroni dan Uya Kuya.

Latar Belakang Sidang

Sidang ini merupakan kelanjutan dari laporan yang diterima MKD mengenai lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Tindakan mereka dianggap memicu kemarahan publik yang memuncak dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Berdasarkan konfirmasi dari Dek Gam, MKD telah menerima mandat untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan mengenai dinamika yang terjadi antara 15 Agustus hingga 3 September 2025. Hal ini menunjukkan bahwa peristiwa tersebut menarik perhatian yang luas di masyarakat.

Kontroversi terkuak seiring narasi bahwa sebagian anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025, setelah adanya kenaikan gaji dan tunjangan yang dianggap tidak etis. Situasi ini menciptakan reaksi negatif dari masyarakat.

Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat

Anggota DPR yang Terlibat dan Tuduhan

Lima anggota DPR yang akan diadili dalam sidang ini adalah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach. Setiap orang menghadapi tuduhan berbeda terkait pelanggaran kode etik.

Dalam hal ini, Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya yang dianggap menyesatkan mengenai tunjangan anggota DPR. Nafa Urbach dituduh menunjukkan sikap hedonis, mencuitkan bahwa kenaikan gaji adalah hal yang pantas.

Uya Kuya dan Eko Patrio terlibat dalam masalah yang sama karena tindakan berjoget selama sidang resmi, yang dianggap merendahkan citra lembaga DPR. Sedangkan, Ahmad Sahroni diadukan karena penggunaan diksi yang tidak pantas dalam pernyataannya.

Proses Sidang dan Tindak Lanjut

Sidang MKD bertujuan untuk menentukan secara jelas apakah kelima anggota DPR tersebut melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi jika terbukti bersalah. Keputusan ini diharapkan memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai etika anggota dewan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pentingnya menindaklanjuti hasil dari sidang MKD. Ia menekankan bahwa semua mekanisme penegakan kode etik yang sedang berlangsung harus dihormati.

Dalam sebuah konferensi pers, Puan menambahkan bahwa pimpinan DPR menunggu hasil akhir persidangan dengan serius, sebagai bagian dari tanggung jawab mereka kepada masyarakat dan institusi.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sidang Putusan MKD DPR: Lima Anggota Dewan Nonaktif Hadapi Pelanggaran Etik

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!