BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 04 NOVEMBER 2025 • 18:12 WIB

Proyeksi Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik 2025

Proyeksi Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik 2025Proyeksi Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memproyeksikan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan mencapai sekitar Rp 9 triliun pada tahun 2025.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Proyeksi ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan penerimaan Rp 8,4 triliun yang tercatat pada tahun 2024.

Proyeksi Penerimaan Pajak 2025

Hingga akhir September 2025, DJP berhasil mengumpulkan Rp 7,6 triliun dari PPN PMSE, yang menunjukkan kenaikan signifikan.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Perpajakan I DJP, menyampaikan harapan, 'Tahun ini paling enggak Rp 9 triliun. Mudah-mudahan,' dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital.

Ia menyoroti bahwa dengan tarif PPN sebesar 11%, diperkirakan nilai transaksi digital luar negeri masyarakat Indonesia mencapai sekitar Rp 100 triliun dalam setahun.

Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Peningkatan Pelaku Usaha PMSE

DJP saat ini telah menunjuk 246 pelaku usaha PMSE luar negeri sebagai pemungut PPN.

Jumlah ini diharapkan terus bertambah seiring dengan perkembangan platform digital yang menyediakan barang dan jasa untuk konsumen di Indonesia.

Setiap tambahan pelaku usaha terdaftar dirasa akan mempermudah pengawasan dan pemungutan pajak atas transaksi digital yang berlangsung.

Capaian PPN PMSE Sejak 2020

Sejak diberlakukan pada tahun 2020, penerimaan PPN PMSE telah mencapai total Rp 32,94 triliun.

Walau target penting untuk meningkat, Hestu juga menyoroti perlunya pencatatan transaksi digital yang lebih akurat.

'Itu pun mungkin belum semuanya ketangkap ya,' ungkapnya, menunjukkan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengawasan transaksi digital yang terus berkembang.

Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Pimpinan Serikat Pekerja: Aksi Demonstrasi dan RUU Perampasan Aset Terjadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Proyeksi Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik 2025

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!