Dinas Pendidikan DKI Jakarta Laporkan Partisipasi Siswa dalam Tes Kemampuan Akademik
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menginformasikan bahwa sekitar 4% murid di Jakarta tidak mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang berlangsung pada awal November 2025.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Dari total 62.123 murid, hanya 59.830 murid atau sekitar 96,31% yang berpartisipasi dalam ujian tersebut.
Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan, Ali Muqodas, menjelaskan bahwa ketidakhadiran murid dipengaruhi oleh ketetapan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyatakan bahwa TKA tidak bersifat wajib.
Banyak murid yang tidak mengikuti TKA berasal dari Satuan Pendidikan Kerja Sama (PKS), yang dikelola melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan asing terakreditasi.
Ada pula faktor individual seperti ketidaksiapan mental dan keterbatasan pemahaman yang menyebabkan sebagian siswa tidak berpartisipasi.
Ali menegaskan harapannya agar semua murid yang ingin berpartisipasi dapat diberikan fasilitas yang memadai.
Walaupun tidak wajib, Dinas Pendidikan mendorong siswa untuk mengikuti TKA dengan menekankan berbagai manfaat yang bisa diperoleh.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Ali menjelaskan bahwa TKA tidak menentukan kelulusan, tetapi berfungsi sebagai sarana introspeksi diri untuk mempersiapkan pendidikan tinggi.
"Kita mungkin dapat menggali hasil tersebut untuk menilai sejauh mana persiapan kita menuju perguruan tinggi. Sudah siap atau belum?" ungkapnya.
Dinas Pendidikan berkomitmen untuk memberikan dukungan agar pelaksanaan TKA dapat berjalan dengan lancar.
Dinas Pendidikan terus mengingatkan bahwa tujuan utama dari TKA adalah untuk memberikan kesempatan kepada murid mengukur kemampuan akademiknya.
Ali menambahkan, "Kami tidak memaksakan semua untuk ikut; yang pasti, kami minta sekolah untuk memfasilitasi siswa yang ingin ambil bagian dalam ujian ini."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: