BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 30 OKTOBER 2025 • 21:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Tolak Usulan Perubahan Batas Usia Pemuda

Mahkamah Konstitusi Tolak Usulan Perubahan Batas Usia PemudaMahkamah Konstitusi Tolak Usulan Perubahan Batas Usia Pemuda

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan untuk mengubah batas maksimal usia pemuda dari 30 tahun menjadi 40 tahun. Penolakan ini diumumkan melalui putusan nomor 178/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Jakarta.

Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan gugatan ini, sehingga permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Dasar Penolakan Gugatan

Gugatan ini diajukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, yang diwakili oleh sejumlah pengurus, termasuk Ketua Umum, Husnul Jamil. Dalam sidang pleno, MK menegaskan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan kedudukan hukumnya sesuai dengan akta pendirian atau anggaran dasar yang sah.

Hakim MK menjelaskan, "Bahwa dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) pemohon..." Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemohon tidak berhak mewakili KNPI dalam gugatan yang diajukan.

Karena alasan hukum tersebut, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan proses substansi gugatan. Dengan posisi yang lemah, gugatan ini tidak memenuhi syarat dari segi hukum, yang menjadi dasar kuat bagi MK untuk menolak permohonan.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton

Argumen Pemohon

KNPI mengajukan argumen bahwa batasan usia pemuda yang ditetapkan saat ini hanya menguntungkan sampai 30 tahun, sedangkan warga berusia 31 hingga 40 tahun juga seharusnya diakui sebagai pemuda. Mereka menganggap hal ini bersifat diskriminatif dan merugikan individu di usia tersebut.

"Akibatnya, warga negara yang berusia 31-40 tahun terhalang untuk berserikat dan berkumpul dalam wadah kepemudaan yang dilindungi oleh negara," kata para pemohon dalam berkas permohonannya.

Mereka juga menekankan adanya perlakuan hukum yang tidak setara antara masyarakat berusia di bawah 30 tahun dengan yang berusia di atasnya, sehingga dinilai melanggar prinsip keadilan hukum.

Standar Internasional dan Implikasi Keputusan

Dalam argumennya, pemohon merujuk pada standar internasional yang ditetapkan oleh PBB dan UNESCO, di mana definisi pemuda dapat meliputi usia hingga 35 tahun, bahkan 40 tahun di beberapa lokasi. Mereka menyatakan bahwa batasan yang ada tidak didasarkan pada data yang ilmiah atau proporsional.

"Pembedaan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah maupun proporsionalitas, sehingga bersifat arbitrer dan menimbulkan diskriminasi usia yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil," ungkap pemohon.

Keputusan MK ini membuka diskusi lebih luas mengenai definisi pemuda dan implikasinya terhadap kebijakan kepemudaan di Indonesia ke depan. Diharapkan masyarakat dapat memahami faktor-faktor hukum yang mendasari keputusan ini.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mahkamah Konstitusi Tolak Usulan Perubahan Batas Usia Pemuda

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!