Mantan Karyawan Ashanty Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Dana
Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, resmi ditahan oleh Polres Tangerang Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana sebesar Rp2 miliar dan pemalsuan tanda tangan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Penahanan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, yang menyatakan bahwa proses penahanan telah berlangsung selama dua hari.
Menurut Stifan Heriyanto, kondisi Ayu di dalam tahanan dalam keadaan baik, dan ia siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
Stifan juga menambahkan bahwa timnya tidak akan tinggal diam dan sedang mempersiapkan langkah hukum untuk menangguhkan penahanan kliennya.
Sebelum ditahan, Ayu melaporkan Ashanty dengan tuduhan perampasan aset pribadi dan akses ilegal.
Ia juga meminta agar laporan tersebut segera diproses secara adil oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Ayu dilaporkan oleh Ashanty atas dugaan penggelapan dana di PT. Hijau Dipta Nusantara, dengan nilai mencapai Rp2 miliar pada 4 Oktober 2025.
Kemudian, pada 7 Oktober 2025, Ayu juga dilaporkan oleh Erie Prasetyo, kakak dari musisi Anji, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: