Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana di Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Selebgram Lisa Mariana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Proses pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 24 Oktober 2025, dan berjalan kondusif dengan pendampingan dari kuasa hukumnya.
Lisa Mariana dan kuasa hukumnya, John Boy Nababan, tiba di Bareskrim Polri pada pukul 14.40 siang dan selesai sekitar pukul 19.26.
Menurut John, pemeriksaan tersebut terdiri dari 44 pertanyaan berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Ridwan Kamil.
Ia menyatakan, 'Puji Tuhan, hari ini tadi sudah selesai pemeriksaan sebagai tersangka buat Lisa Mariana,' mengekspresikan rasa syukurnya terhadap proses yang berlangsung.
John juga menambahkan, 'Kami juga terima kasih kepada Cyber Bareskrim, tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami.'
Lisa Mariana mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan kooperatif terhadap pertanyaan yang diajukan.
Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025
Ia menyatakan, 'Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala.'
Pernyataan ini menunjukkan rasa syukur serta kepatuhannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Lisa menambahkan, 'Sudah itu saja, terima kasih,' menandakan akhir dari keterangannya.
Perseteruan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil dimulai saat Lisa menyebut bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil, yang berujung pada gugatan di Pengadilan Negeri Bandung.
Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan mencapai Rp 105 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: