Disahkannya UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Langkah Menuju Umrah Mandiri
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan alasan di balik disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 yang mengizinkan pelaksanaan umrah secara mandiri. UU yang disahkan pada 26 Agustus ini menandai perubahan signifikan dalam sistem pelaksanaan umrah bagi jemaah di Indonesia.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Dengan ketentuan baru ini, jemaah tidak lagi diwajibkan untuk menggunakan panitia penyelenggara, memberikan mereka kebebasan untuk mengatur umrah mereka secara mandiri. Selly juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang kini mengizinkan umrah secara langsung.
Di dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri. Ketentuan ini merupakan pembaruan dari UU sebelumnya, Nomor 8 Tahun 2019, yang tidak mengatur aspek pelaksanaan umrah mandiri.
Selly Andriany Gantina menyatakan, 'Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri.'
Dengan disahkannya UU ini, jemaah dapat melakukan perjalanan umrah dengan lebih fleksibel tanpa harus terikat dengan biro perjalanan tertentu.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Provokasi Massa
Selly melanjutkan bahwa pemerintah Arab Saudi kini aktif mempromosikan program umrah mandiri melalui kerja sama dengan maskapai nasional, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines. Setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari.
Ia mengharapkan, 'Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,' sebagai upaya mengikuti dinamika yang terjadi di luar negeri.
Hal ini tentunya membuka peluang bagi jemaah untuk merencanakan umrah mereka lebih mandiri dan efisien.
Meskipun umrah dapat dilakukan secara mandiri, Selly memastikan bahwa jemaah tetap diwajibkan untuk melapor melalui sistem terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Ini dianggap penting untuk memastikan data jemaah tercatat dengan baik.
Selly menjelaskan, 'Hal ini penting agar data jamaah tetap tercatat, dan segala kebutuhan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan secara cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan.'
Pencatatan data jemaah ini diharapkan dapat membantu dalam memberikan pelayanan dan memastikan keselamatan selama perjalanan umrah.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: