Polda Jateng Selidiki Kasus Pelecehan Digital oleh Mahasiswa Undip
Polda Jawa Tengah saat ini sedang menyelidiki kasus pelecehan berbasis digital yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Diponegoro, Chiko Radityatama Agung Putra.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah laporan tentang penyebaran konten pornografi yang dimanipulasi dengan teknologi Artificial Intelligence.
Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menyatakan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus dari kepolisian dan saat ini ditangani oleh Direktorat Siber.
"Permasalahan itu sudah menjadi atensi pimpinan dan sedang ditindaklanjuti oleh Direktorat Siber untuk proses penyelidikan," ujar Artanto pada detikJateng, Selasa (21/10/2025).
Penyidik tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk sekolah dan korban, untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
"Penyidik sedang melakukan pemanggilan untuk orang-orang yang berkaitan dengan korban peristiwa itu, baik dari pihak sekolah maupun para korban," imbuh Artanto.
Meskipun identitas pelaku sudah terungkap, pihak kepolisian belum melakukan penangkapan, karena masih dalam tahap pengumpulan bukti.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi
"Pada prinsipnya kan orangnya jelas, alamatnya jelas, dan kita harapkan terduga pelaku ini kooperatif dengan pihak kepolisian," tegas Artanto.
Ia menggarisbawahi pentingnya pengumpulan bukti yang kuat serta perhatian terhadap kondisi psikologis para korban dan pelaku.
"Penyidik punya pertimbangan-pertimbangan tertentu dalam proses ini karena berkaitan dengan masalah anak," tambahnya.
Kasus ini viral di media sosial setelah adanya cuitan dari akun @col*** yang membagikan informasi tentang pelecehan yang menimpa banyak korban.
"Aku di sini mau speak up tentang kasus yang lagi rame tentang pelecehan seksual," tulis akun tersebut pada Selasa (14/10/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: