BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 18:16 WIB

Penangkapan Massal Tersangka Narkoba di Indonesia: Data dan Pihak Berwenang Angkat Bicara

Penangkapan Massal Tersangka Narkoba di Indonesia: Data dan Pihak Berwenang Angkat BicaraPenangkapan Massal Tersangka Narkoba di Indonesia: Data dan Pihak Berwenang Angkat Bicara

Sebanyak 51.763 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba di berbagai wilayah Indonesia dari Januari hingga Oktober 2025. Dari jumlah ini, sebanyak 29 tersangka di antaranya telah dimiskinkan dengan aset yang disita.

Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam

Informasi tersebut disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam konferensi pers yang berlangsung di Bareskrim Polri pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Penyidikan dan Penyitaan Aset

Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, tindakan penyidikan yang dilakukan oleh TPPU Bareskrim Polri berhasil menyita seluruh aset para pelaku kejahatan narkoba. Eko menyatakan, "Dalam hasil penyidikan TPPU Bareskrim Polri beserta jajaran, kami menyita semua aset para pelaku kejahatan narkoba."

Proses penyitaan ini mencakup uang tunai senilai Rp 19 miliar, serta barang berharga dan aset tak bergerak yang totalnya mencapai Rp 202,5 miliar. Rincian aset yang disita termasuk 45 mobil, 43 motor, dan 4 unit alat berat.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar

Barang Berharga yang Disita

Dalam upaya memberantas kejahatan narkoba, pihak kepolisian juga menyita barang-barang mewah seperti 14 jam tangan dan 10 tas mewah. Selain itu, aset tak bergerak yang disita meliputi sertifikat tanah di 18 lokasi dan sertifikat tanah serta bangunan di 19 lokasi.

Eko menekankan pentingnya langkah ini dengan mengatakan, "Sehingga mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkobanya."

Tindak Pidana dan Hukum yang Dikenakan

Kesemua 29 tersangka yang mengalami pemiskinan dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini termasuk Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2, yang memiliki potensi ancaman hukuman mati.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal-pasal pada UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai pencucian uang, dengan kemungkinan hukuman penjara maksimum 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penangkapan Massal Tersangka Narkoba di Indonesia: Data dan Pihak Berwenang Angkat Bicara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!