Kemarahan Prabowo Subianto terhadap Kerugian Negara Akibat Korupsi CPO
Presiden Prabowo Subianto mengekspresikan kemarahan mendalamnya terhadap kerugian negara yang mencapai Rp13,2 triliun akibat praktik korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat
Pernyataan ini disampaikannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, dan menyentuh dampak besar yang dirasakan rakyat akibat keserakahan tersebut.
Dalam pernyataan resmi, Prabowo mengungkapkan, "Ini milik bangsa Indonesia, hasilnya diambil dan dikeruk dibawa ke luar negeri. Rakyat dibiarkan kesulitan minyak goreng untuk berminggu-minggu."
Kemarahan Prabowo diiringi dengan sorotan terhadap dampak langsung yang dirasakan masyarakat, terutama dalam ketersediaan minyak goreng.
Pemerintah kini berupaya untuk memulihkan kerugian yang dialami negara akibat dugaan korupsi ini.
Prabowo menegaskan, "Ini sebetulnya menurut saya sangat kejam, dan sangat tidak manusiawi apakah ini bener-bener murni keserakahan atau ini bisa digolongkan subversi ekonomi."
Dalam acara tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin simbolis menyerahkan uang sebesar Rp13,2 triliun kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Prabowo.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
Proses hukum selanjutnya dinyatakan penting untuk menyelesaikan tuntas kasus ini dan menghindari kejadian serupa di masa depan.
Perusahaan-perusahaan yang terlibat, termasuk Wilmar, Musim Mas, dan Permata Group, menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum saat ini.
Prabowo berharap bahwa langkah ini dapat menjadi momentum untuk menuntaskan berbagai kasus ilegal lainnya.
Menjadi sorotan, Prabowo memperingatkan pentingnya melanjutkan investigasi terkait aktivitas ilegal di sektor lain, seperti tambang.
Ia mengingatkan, "Saya ingatkan masih banyak tugas kita, masih banyak tambang yang ilegal, kerugian kita juga mungkin puluhan triliun atau ratusan triliun."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: