BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 10 OKTOBER 2025 • 17:45 WIB

Kebijakan Pemungutan Pajak Terhadap Pedagang Online Di Indonesia Mulai Februari 2026

Kebijakan Pemungutan Pajak Terhadap Pedagang Online Di Indonesia Mulai Februari 2026Kebijakan Pemungutan Pajak Terhadap Pedagang Online Di Indonesia Mulai Februari 2026

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memungut pajak dari pedagang online, yang dijadwalkan mulai diterapkan pada Februari 2026. Kebijakan ini sebelumnya sempat ditunda akibat kondisi ekonomi yang belum stabil.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar

Kebijakan Pemungutan Pajak Pedagang Online

Kebijakan pemungutan pajak ini merujuk pada pajak penghasilan (PPh) pasal 22, dikenakan dengan tarif 0,5 persen bagi pedagang online yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta per tahun. Para pedagang diharuskan melaporkan bukti peredaran bruto mereka kepada marketplace tempat mereka melakukan penjualan.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan sebelumnya direncanakan akan mulai berlaku pada 14 Juli 2025. Namun, kebijakan ini ditunda untuk melakukan evaluasi terhadap daya beli masyarakat yang masih rendah.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan direalisasikan pada Februari 2026. "(Diimplementasikan) Februari," ungkapnya pada pertemuan di Kantor Pusat DJP di Jakarta Selatan.

Alasan Penundaan Kebijakan

Penundaan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh perubahan menteri keuangan serta kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Purbaya mengungkapkan bahwa kebijakan penundaan dibuat untuk memastikan dampak positif terhadap perekonomian, terutama setelah kebijakan penempatan uang pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Ia juga menjelaskan bahwa dampak dari program tersebut baru mulai terlihat, dan pemerintah ingin memastikan bahwa pendapatan masyarakat cukup sebelum penerapan pajak dilakukan.

"Paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya," ujar Purbaya.

Dampak dan Harapan Terhadap Kebijakan Pajak

Kebijakan pemungutan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pajak dari sektor digital, yang semakin berkembang pesat di Indonesia. Dengan banyaknya pedagang online, pajak yang diterima dapat dimanfaatkan untuk pembangunan nasional.

Dalam konteks ini, pemungutan pajak pada pedagang online diharapkan juga membantu mengatur persaingan yang lebih adil antara pedagang online dan pedagang tradisional, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perpajakan.

Masyarakat pun diharapkan dapat melihat peningkatan kualitas pelayanan dan produk setelah adanya kepastian ini dalam sistem perpajakan.

Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kebijakan Pemungutan Pajak Terhadap Pedagang Online Di Indonesia Mulai Februari 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!